Awal tahun 2013 kemarin hampir semua Pengadilan Agama melaporkan adanya trend kenaikan perkara permohonan disepensasi nikah. Pada tahun 2009 perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul DIY ada 60 kasus. Tahun 2010 naik menjadi 120 kasus. Tahun 2011 menjadi 145. Tahun 2012 naik lagi dengan
172 kasus. Di PA Rembang, Kediri, Wonogiri, Sragen, Tanjung Balai Karimun, Ngawi, Jombang, dan Klaten juga mencatatkan hal yang hampir sama dengan angka-angka yang sedikit berbeda. Tapi semuanya menunjukkan trend meningkat.
Mayoritas alasan permohonan dispensasi nikah ini juga nyaris sama yakni remaja putrinya hamil terlebih dahulu. Sebuah portal berita online melaporkan kalau di Kota Jombang Jawa Timur melaporkan kalau dari 160 pemohon dispensasi nikah ke PA Jombang per September 2012, 140 pasangan di antaranya karena hamil duluan.
Surat dispensasi menikah salah satunya adalah karena usia pengantin masih di bawah umur yang diizinkan UU NO 1 tahun 1974 tentang Perkawininan. yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
Kenaikan pasangan yang hamil terlebih dahulu ini erat kaitanya dengan kemajuan teknologi. Saat ini hampir semua remaja kita sudah sangat akrab dengan alat-alat canggih yang dapat merekam dan mengirim gambar serta film secara cepat. Hampir semua siswa sekolah menengah sudah sangat akrab dengan teknologi ini. Alat-alat seperti itu juga bukan lagi termasuk barang yang mewah dan mahal. HP seharga uang jajan satu bulan anak sekarang sudah cukup untuk mengakses hal ini.
Oleh karena itu peredaran gambar dan film yang tidak senonoh di kalangan pelajar sudah sangat mustahil untuk dibendung. Hal itu terbukti dari berbagai razia yang dilakukan pihak sekolah terhadap HP pelajarnya hampir selalu mendapatkan hasil yang sama. Banyak HP siswa yang berisi film yang tidak layak untuk ditonton. Maka tidak perlu heran kalau di Tanjung Balai Karimun ada ada anak yang baru berusia 11 tahun sudah hamil karena berhubungan badan dengan pacarnya.
Saat ini, beban remaja kita memang sangat berat. Di samping tertekan dengan berbagai macam beban pelajaran di sekolah yang konon terberat se dunia ini. Mereka juga digoda dengan berbagai kemudahan untuk mengakses dan menikmati tayangan yang belum saatnya ditonton.
Kalau saat ini kembali diadakan riset tentang pergaulan remaja, semua pasti sudah bisa menebak hasilnya. Pasti tidak terlalu jauh dengan riset BKKBN maupun Komnas Perlindungan Anak tahun 2008 yang menghebohkan itu. 52% remaja di Kota Medan, 51% di JAbodetabek, 54% di Surabaya, dan 47% di Bandung remajanya mengaku pernah melakukan hubungan seks pra nikah. Serta 21% siswa sekolah menengah kita (SMP dan SMA) pernah melakukan aborsi.
Apalagi media massa kita saat ini sangat memberi ruang kepada para pelaku dan pemuja kehidupan bebas. Penyanyi yang baru keluar bui karena kasus amoral kembali menjadi idola yang dielu-elukan di seluruh kota. Hamil di luar nikah juga dicitrakan bukan lagi sebagai aib yang harus dihindari.
Apa yang bisa dilakukan lembaga agama dalam perang global melawan kerusakan moral remaja ini?
Post a Comment